Hello Kalibers!
Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) Tahun 2023 akan segera dilaksanakan, untuk itu pada pagi hari ini, senin 9 oktober 2023, bertempat di aula SMAN 1 Jember dilaksanakan giat “Bimbingan Teknis Calon Asesor PKG, untuk Kepala Sekolah dan Guru SMA, SMK, PK-PLK Kabupaten Jember.
Dibuka oleh Bapak kepala cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur wilayah Jember, Sugeng Trianto, S.Sos, MM, dibersamai oleh Bapak Kasi SMK, Koordinator Pengawas, Pengawas dan Kepala Sekolah, kegiatan ini menghadirkan 10% dari jimlah ASN, sebagai perwakilan calon asesor dari masing-masing sekolah, khususnya delegasi dari SMKN 5 Jember.
Berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru dari Dirjen Peningkatan mutu Pendidik dan Tenaga kependidikan tahun 2011, Permendikbud No.15 tahun 2018 tentang Beban kerja guru, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional serta Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 2626/B/Hk.04.01/2023 tentang Model Kompetensi Guru, dengan ini disampaikan bahwa Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) Tahun 2023 harus dilaksanakan akhir tahun 2023.
Adapun Penilaian terhadap guru dilakukan oleh Kepala Sekolah atau Guru yang ditunjuk oleh Kepala Sekolah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1. Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat guru/kepala sekolah yang dinilai; 2. Memiliki sertifikat pendidik; 3. Memiliki latar belakang yang sesuai dan menguasai bidang kajian guru/kepala sekolah yang akan dinilai; 4. Memiliki komitmen yang tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas pembelajaran; 5. Memiliki integritas diri, jujur, adil, dan terbuka; 6. Memahami PKG dan dinyatakan memiliki keahlian serta mampu untuk menilai kinerja guru/kepala sekolah.
We are Kaliber!
SMK…Bisa!
SMK…Hebat!
SMKN 5 Jember…Bisa hebat…Amazing



